Studi Kasus di Bidang Etika Profesi Seorang Dokter
Dalam suatu profesi perlu adanya norma yang mengatur segala aspek dalam profesi tersebut. Kode etik profesi ini pada dasarnya mengatur hubungan antara profesional (orang yang menguasai suatu bidang profesi) dengan klien (pihak yang menggunakan jasa profesional). Profesional harus memberikan jasa atas keahliannya sebaik-baiknya kepada Klien.
Tapi ada kalanya etika profesi dilanggar. Hal ini biasanya dilakukan oleh para profesional yang kurang baik dalam memberikan jasa pada klien mereka. Malpraktik medis atau kesalahan medis adalah salah satu pelanggaran etika profesi. Pelanggaran ini dapat berupa kesalahan diagnosis penyakit pasien, kemudian berimbas pada kesalahan terapi, bahkan kelalaian dokter pasca operasi pada pasien.
Kasus :
Maulana adalah seorang anak berusia 18 tahun. Dulunya adalah anak yang mengemaskan dan pernah menjadi juara bayi sehat. Namun makin hari tubuhnya makin kurus. Dan organ tubuhnya tidak bisa berfungsi secara normal. Tragedi ini terjadi ketika Maulana mendapat imunisasi dari petugas kesehatan. Diduga korban Maulana adalah korban Malpraktek.
Maulana kini berusia 18 tahun namun ia hanya bisa terbaring lemah di tempat tidur tragedi ini bermula saat usianya empat puluh lima hari, Seperti balita pada umumnya Maulana mendapatkan imunisasi dari petugas Dinas Kesehatan Petugas memberikan tiga imunisasi sekaligus, yaitu imunisasi BCG, imunisasi DPT dan imunisasi Polio.
Namun setelah dua jam menerima imunisasi Maulana mengalami kejang-kejang dan suhu tubuhnya naik tajam Sehingga orang tuanya panik dan langsung membawanya ke rumah sakit namun kondisinya justru makin memburuk, Setelah lima hari dirawat Maulana malah tidak sadarkan diri, selama tiga minggu sejak itu, tubuh Maulana selalu sakit sakitan dan hampir seluruh organ tubuhku tidak berfungsi normal. Dokter mendiagnosa Maulana mengalami radang otak namun setelah itu, satu persatu penyakit menggerogoti kesehatannya. Semakin hari badannya semakin kecil, dan mengerut Maulana sering mengalami sesak nafas, dan kejang kejang. Orangtuanya yakin Maulana menjadi korban malpraktek. Karena beberapa dokter yang perawat Maulana menyatakan, anaknya mengalami kesalahan imunisasi.
Analisa :
Kasus dugaan mal praktek seperti kasus Maulana merupakan kesalahan dalam etika profesi sebagai dokter karena memberikan pelayanan yang buruk dan melakukan kelalaian berat sehingga membahayakan pasien.Seorang dokter dapat dikatakan melakukan pelanggaran saat praktek, jika sudah dibuktikan dalam suatu sidang majelis kode etik.dokter yang melakukan malpraktik dapat ditujukan terhadap suatu tindakan kesengajaan ataupun kelalaian seorang dokter dalam menggunakan keahlian dan profesinya yang bertentangan dengan SOP(standar operasional prosedur) yang lazim dipakai di lingkungan kedokteran yaitu Kode Etik Kedokteran.Namun, jika kesalahan tersebut dikategorikan malpraktik maka Lembaga yang berwenang memeriksa dan memutus kasus pelanggaran hukum hanyalah lembaga yudikatif dalam hal ini lembaga peradilan jika ternyata terbukti melanggar hukum maka dokter yang bersangkutan dapat dimintakan pertanggung jawabannya.
Solusi :
Sudah saatnya pihak berwenang mengambil sikap proaktif dalam menyikapi fenomena maraknya gugatan malpraktik. Dengan demikian kepastian hukum dan keadilan dapat tercipta bagi masyarakat umum dan komunitas profesi. Dengan adanya kepastian hukum dan keadilan pada penyelesaian kasus malpraktik ini maka diharapkan agar para dokter tidak lagi menghindar dari tanggung jawab hukum profesinya dan memegang etika profesi .
Sumber
Nama : Cintya Permata Hati
NIM : 12106188
Kamis, 18 April 2013 | |
Studi Kasus di Bidang Etika Profesi Seorang Dokter
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar